Rabu, 15 April 2009

Lingkup Penyelenggaraan Infrastruktur Pascakonstruksi

Lingkup Penyelenggaraan Infrastruktur Pascakonstruksi:
  1. Operasi
  2. Pemeliharaan
  3. Rehabilitasi
  4. Rekonstruksi
  5. Peningkatan Kapasitas
  6. Demolisi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar