Bangunan adalah kata benda berasal dari kata dasar bangun yang mengandung makna mendapatkan suatu energi sehingga terasa lebih energik. Bangunan adalah hasil dari suatu proses produksi, dari yang tidak ada menjadi ada ataupun dari yang sudah ada menjadi lebih baik. Selama ini kata bangunan sering digunakan untuk menyebutkan hasil suatu proses pembangunan yang bersifat fisik dengan material tertentu. Yang sering diasosiasikan sebagai bangunan adalah antara lain gedung dan bendungan, tetapi sekali-kali terdengar jembatan. Kita sering mendengar istilah bangunan irigasi yang artinya suatu bangunan yang berfuungsi untuk keperluan irigasi. Kata irigasi sendiri berarti menyalurkan atau mendistribusikan air. Bangunan irigasi misalnya saluran air, pintu air, dan bendungan.
Pada tahun 2002 diterbitkan Undang-Undang No. 28 tentang Bangunan Gedung. Jika konsekuen dengan istilah bangunan irigasi di atas, bangunan gedung berarti bangunan yang berfungsi untuk gedung. Tentu saja bukan makna ini yang dimaksud, tetapi yang dimaksud adalah bangunan berbentuk gedung. Pengertian gedung lebih spesifik dibandingkan bangunan. Gedung lebih diasosiakan pada tempat hunian baik untuk keperluan tempat tinggal, kantor dan bisnis. Kita sering mendengar istilah gedung perumahan, gedung perkantoran, gedung perhotelan, dan gedung pertokoan. Tetapi kita jarang mendengar istilah gedung perpasaran, yang sering kita dengar adalah gedung pemasaran yang maknanya bukan gedung untuk keperluan pasar tetapi gedung, tempat atau kantor untuk memasarkan suatu produk.
Istilah yang sering disetarakan dengan bangunan adalah konstruksi. Kata konstruksi diadopsi dari kata construction yang berasal dari kata kerja to construct yang salah satu artinya membangun. Makna konstruksi di Indonesia sering diartikan sebagai wujud, bentuk atau bangunan yang merupakan hasil dari proses suatu pembangunan. Sedangkan kata construction sendiri lebih mengarah pada proses pelaksanaan dalam menghasilkan suatu bangunan. Istilah bridge construction berarti proses pembangunan jembatan, berbeda dengan istilah konstruksi jembatan yang berati bangunan jembatan. Dalam bahasa Inggris bangunan jembatan dapat diterjemahkan dengan istilah bridge structure atau bridge building.
Dalam Undang-Undang No. 18 tahun 1999 diperkenalkan istilah jasa konstruksi yang berarti jasa yang terkait dengan proses menhasilkan suatu bangunan. Sekilas tampaknya pengertian konstruksi di sini sama dengan construction. Namun, jika dikaji lebih dalam pengertian yang digunakan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi ternyata berbeda dengan instlah Construction Services yang digunakan oleh lembaga-lembaga internasional. Pengertian jasa konstruksi dalam UUJK lebih luas yaitu selain jasa proses pewujudan bangunan juga mencakup jasa rekayasa, konsultansi dan arsitektur.
Jadi pengertian kata bangunan bisa sama dengan konstruksi dengan arti wujud hasil dari suatu proses, tetapi artinya bisa berbeda dalam pengertian proses pelaksanaan. Bangunan sipil yang menjadi bagian judul di atas pengertian setara dengan bangunan gedung, yaitu bangunan berbentuk sipil atau lebih tepat lagi bangunan di bidang sipil yang mengacu pada keilmuan atau pekerjaan sipil. Istilah ini mencakup bangunan gedung, jalan, jembatan, irigasi, landasan pesawat, dermaga, rel kereta api, menara, penahan tanah, bendungan, penahan dan pemecah gelombang air, dan sebagainya.
Selasa, 28 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar